Materi : Hukum
Perikatan dan Akad Syariah
Dosen : Dr.
Khaeruddin Hamsin, Lc
Tempat :
Ruang Sidang Fakultas Hukum UMY
Waktu : Jum’at, 31
Oktober 2014
Sesi : 14.00 –
17.30
-
Perlu kajian mendalam untuk
evaluasi produk akad syariah
-
Buku Hukum Perjanjian Akad
Syariah ( Studi Tentang Teori Akad dalam Fiqh Muamalat ) karangan Prof. Syamsul
Anwar
-
Apa beda “syariah” dengan
“islam” ?
-
Islam = Institusi
Syariah = Norma
-
Korupsi dengan
menghilangkan nol dari nominal 1.000.000.000
Menjadi 100.000.000 = hilang 900.000.000
-
Subjek dan objek hukum
perjanjian syariah dengan konvensional sama
-
Konvensional = system
ekonomi perasaan, tidak riil, tidak diketahui modal dan penghasilan yang
sesungguhnya
-
Penekanan syariah pada
moral, aqidah, etika, dan kewajaran
-
Dalam kasus “pinjam garam”
di masyarakat, sudah menjadi kebiasaan. Padahal maksudnya minta, sebab kalau
pinjam harus dikembalikan.
-
Macam perikatan :
-Hutang
-Kerja
-Penjaminan
-Jual-beli (nilai dengan benda)
-Sewa menyewa (nilai dengan manfaat)
-
Sumber perikatan :
-Akad perjanjian
-Kehendak sepihak
-Perbuatan merugikan
-Manfaat
-

Akad =>Bernama Jual Beli
=>Tak Bernama Sewa
-
Hukum Islam selalu
berkembang
-
Dana talangan haji ada
indikasi riba terselubung
-
25 juta / kepala x 3 juta
jamaah = 75.000.000.000.000
-
Bicara soal “akad” memang
tidak gampang
-
Agar hukum perjanjian Islam
jadi pengetahuan masyarakat, agar tidak dibodohi
-
Orang Singapura bilang “
Kalau kalian anggap kami sejahtera karena kaya, itu tidak benar, sebab kami
diberi pinjaman oleh pemerintah untuk kebutuhan hidup, lalu diberi gaji yang
lebih dari cukup untuk membayar pinjaman tersebut”.
“Sementara kalian diberi pinjaman, gaji
kecil, tak cukup buat bayar pinjaman.”