Jumat, 31 Oktober 2014

Catatan Kuliah Hukum Perikatan dan Akad Syariah 2



Materi  : Hukum Perikatan dan Akad Syariah
Dosen   : Dr. Khaeruddin Hamsin, Lc
Tempat                : Ruang Sidang Fakultas Hukum UMY
Waktu   : Jum’at, 31 Oktober 2014
Sesi        : 14.00 – 17.30

-          Perlu kajian mendalam untuk evaluasi produk akad syariah
-          Buku Hukum Perjanjian Akad Syariah ( Studi Tentang Teori Akad dalam Fiqh Muamalat ) karangan Prof. Syamsul Anwar
-          Apa beda “syariah” dengan “islam” ?
-          Islam = Institusi
Syariah = Norma
-          Korupsi dengan menghilangkan nol dari nominal 1.000.000.000
Menjadi 100.000.000 = hilang 900.000.000
-          Subjek dan objek hukum perjanjian syariah dengan konvensional sama
-          Konvensional = system ekonomi perasaan, tidak riil, tidak diketahui modal dan penghasilan yang sesungguhnya
-          Penekanan syariah pada moral, aqidah, etika, dan kewajaran
-          Dalam kasus “pinjam garam” di masyarakat, sudah menjadi kebiasaan. Padahal maksudnya minta, sebab kalau pinjam harus dikembalikan.
-          Macam perikatan :
-Hutang
-Kerja
-Penjaminan
-Jual-beli (nilai dengan benda)
-Sewa menyewa (nilai dengan manfaat)
-          Sumber perikatan :
-Akad perjanjian
-Kehendak sepihak
-Perbuatan merugikan
-Manfaat
-          Akad =>Bernama             Jual Beli               
          =>Tak Bernama      Sewa
-          Hukum Islam selalu berkembang
-          Dana talangan haji ada indikasi riba terselubung
-          25 juta / kepala x 3 juta jamaah = 75.000.000.000.000
-          Bicara soal “akad” memang tidak gampang
-          Agar hukum perjanjian Islam jadi pengetahuan masyarakat, agar tidak dibodohi
-          Orang Singapura bilang “ Kalau kalian anggap kami sejahtera karena kaya, itu tidak benar, sebab kami diberi pinjaman oleh pemerintah untuk kebutuhan hidup, lalu diberi gaji yang lebih dari cukup untuk membayar pinjaman tersebut”.
“Sementara kalian diberi pinjaman, gaji kecil, tak cukup buat bayar pinjaman.”

Catatan Kuliah Hukum dan Pembangunan



Materi  : Hukum dan Pembangunan
Dosen   : Trisno Raharjo
Tempat                : Ruang Sidang Fakultas Hukum UMY
Waktu   : Jum’at, 31 Oktober 2014
Sesi        : 18.30 – 20.00

-          Buku “Law and The Development of Nations (Wallace Mandelson)
-          Hukum selaras dengan tahap pembangunan bangsa ( teori Organski )
-          Tahapan : Unifikasi
    Industrialisasi
    Kesejahteraan
-          Inggris => Magna Charta => Revolusi Industri
Amerika => Industrialisasi setelah kokoh
Jepang => Restorasi Meiji
-          Indonesia sedang unifikasi sekaligus industrialisasi, juga berupaya menuju kesejahteraan
-          Isu hukum dalam pembangunan :
-Fungsi pemeliharaan dan keamanan
-Fungsi sarana pembangunan
-Fungsi penegak keadilan
-Fungsi pendidikan masyarakat
-          Muncul isu pembangunan setelah Perang Dunia II dan adanya dekolonisasi Negara Asia-Afrika
-          Peranan Negara => titik berat makna pembangunan
-          Terkadang civic education kita keterlaluan
Materi IPS kelas 3 SD tentang pemerintahan desa, sama dengan materi mahasiswa semester 3
-          Buku “Pembangunan Negara” (Arif Budiman)
-          Buku “Sosiologi Hukum dan Pembangunan” (Peter dan Kusrini)
-          Buku “Hukum dan Pembangunan Ekonomi” (Erman Rajagukguk)
-          British Enlightment
-Revolusi filosofi dan teori abad 17 dan 18
-Human reason => perangi tahayul, tiran
-Thomas Hobbes, David Hume, John Locke
-          Apakah ada hubungan antara Magna Charta dan Piagam Madinah ?
-          Masyarakat merupakan suatu Calculus of Power Relation (Thomas Hobbes)
-          Kekuasaan sekarang diperdagangkan sebagai suatu komoditas
-nilai seseorang dilihat dari perbedaan antara dirinya dengan orang lain
-          Rational Self Interesness
-          Individu punya hak untuk memelihara kehidupannya sendiri
-punya hak untuk kebutuhan subsisten dari bumi
(John Locke)
-          Human beings as compilled by a consuming a passion-audity (greed) for goods and possessions a drive that he found directly ……( David Hume )
-          The classical economist
-Akhir abad 18 dan awal abad 19
-Revolusi pertanian dan industry
-Inovasi :teknik produksi baru
-Perubahan social => pemilik tanah
                                          Pegawai upahan
-Pemagaran tanah
-          Adam Smith ( The Beginnings)
-Tiap manusia memiliki karakteristik tertentu
-Dorongan untuk berdagang => Self interested => Fokus menghasilkan uang
-“Give me that which I want, and you shall have this which you want” (Adam Smith)
-          Orang tak perlu mengharapkan orang lain menjadi baik
-          Self interest=> Behavioral motive => Economic behavior
“Justice” => basis masyarakat
Labour => pembentuk nilai sesungguhnya
-          Jumlah tenaga produksi menentukan value
-          Harga terbentuk dari : Upah/wages (pekerja), Keuntungan/profits (pemilik pabrik), Sewa/rents (pemilik lahan)
-          Pertumbuhan ekonomi tergantung akumulasi capital, tergantung tabungan,
-          Division of Labor
-          Kita sukanya mengekor, bukan mengembangkan dan membagi
-