Jumat, 31 Oktober 2014

Catatan Kuliah Hukum Perikatan dan Akad Syariah 2



Materi  : Hukum Perikatan dan Akad Syariah
Dosen   : Dr. Khaeruddin Hamsin, Lc
Tempat                : Ruang Sidang Fakultas Hukum UMY
Waktu   : Jum’at, 31 Oktober 2014
Sesi        : 14.00 – 17.30

-          Perlu kajian mendalam untuk evaluasi produk akad syariah
-          Buku Hukum Perjanjian Akad Syariah ( Studi Tentang Teori Akad dalam Fiqh Muamalat ) karangan Prof. Syamsul Anwar
-          Apa beda “syariah” dengan “islam” ?
-          Islam = Institusi
Syariah = Norma
-          Korupsi dengan menghilangkan nol dari nominal 1.000.000.000
Menjadi 100.000.000 = hilang 900.000.000
-          Subjek dan objek hukum perjanjian syariah dengan konvensional sama
-          Konvensional = system ekonomi perasaan, tidak riil, tidak diketahui modal dan penghasilan yang sesungguhnya
-          Penekanan syariah pada moral, aqidah, etika, dan kewajaran
-          Dalam kasus “pinjam garam” di masyarakat, sudah menjadi kebiasaan. Padahal maksudnya minta, sebab kalau pinjam harus dikembalikan.
-          Macam perikatan :
-Hutang
-Kerja
-Penjaminan
-Jual-beli (nilai dengan benda)
-Sewa menyewa (nilai dengan manfaat)
-          Sumber perikatan :
-Akad perjanjian
-Kehendak sepihak
-Perbuatan merugikan
-Manfaat
-          Akad =>Bernama             Jual Beli               
          =>Tak Bernama      Sewa
-          Hukum Islam selalu berkembang
-          Dana talangan haji ada indikasi riba terselubung
-          25 juta / kepala x 3 juta jamaah = 75.000.000.000.000
-          Bicara soal “akad” memang tidak gampang
-          Agar hukum perjanjian Islam jadi pengetahuan masyarakat, agar tidak dibodohi
-          Orang Singapura bilang “ Kalau kalian anggap kami sejahtera karena kaya, itu tidak benar, sebab kami diberi pinjaman oleh pemerintah untuk kebutuhan hidup, lalu diberi gaji yang lebih dari cukup untuk membayar pinjaman tersebut”.
“Sementara kalian diberi pinjaman, gaji kecil, tak cukup buat bayar pinjaman.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar