Sabtu, 15 November 2014

Catatan Kuliah Hukum Lembaga Keungan dan Pembiayaan 2



Materi  : Hukum Lembaga Keungan dan Pembiayaan
Dosen   : Prof.Dr. Siti Ismijati Jenie, SH
Tempat                : Ruang Sidang Fakultas Hukum UMY
Waktu   : Sabtu, 15 November 2014
Sesi        : 08.30 – 11.30

v  Sindikat Leasing : Penerapan Financial Leasing pada suatu situasi khusus di mana keadaan harga
   Obyek leasing sangat tinggi sehingga lessor tidak dapat memenuhinya sendiri,
   Sehingga diperlukan beberapa perusahaan (satu lessie berhadapan dengan
   banyak lessor)
Lessor I
Lessor II               Badan Leasing                   Lessee
Lessor III

-Perjanjian Leasing antara para lessor dengan lessee
-Perjanjian antara para lessor untuk mengatur kerjasama mereka

v  Sebelum menghubungi distributor calon lessee harus memperoleh persetujuan pasti dari para calon lessor bahwa mereka bersedia menutup perjanjian leasing atas benda
v  Setelah perjanjian calon lessee akan menghubungi distributor
v  Negoisasi dan pembicaraan yang lebih rinci mengenai pembelian dan penyerahan benda tersebut. Semua pembicaraan dan negosiasi serta segala dokumen yang berkenaan dengan pemblian tersebut harus diberitahukan kepada lessor.
v  Setelah itu dibuat :
-Satu perjanjian jual beli alat produksi antara pabrikan / distributor dengan para calon lessor
-Perjanjian leasing antara para lessor dengan lessee
Perjanjian lain :
ð  Perjanjian yang mengatur kerjasaa antara para lessor tersendiri
1.       Hubungan hukum antara pihak-pihak
2.       Kepemilikan bersama atas obyek lease
3.       Perbandingan dana yang harus disediakan / ditanggung masing-masing pihak
4.       Pembagian resiko dalam hal terjadinya overmark dan ganti rugi jika terjadi wanprestasi
Overmark = keadaan memaksa
Sindikat Leasing :
1.       Insidental
ð  Digunakan hanya jika terjadi permintaan alat produksi yang harganya sangat mahal
2.       Permanen
ð  Kerjasama antar lessor bersifat tetap
Perjanjian yang mengatur kerjasama antara para lessor diatur secara

1.       Jumlah transaksi yang minimum
2.       Bentuk kerjasama di antara
3.       Benda-benda yang
4.       Jangka waktu berlakunya kontrak
5.       Besar bunga yang akan ditarik
6.       P
7.        
Tata cara dalam kerja sama tersebut :
1.       Penetapan perusahaan
2.       Ketentuan pengolahan secara administrasi dari wawancara
3.       Ketentuan mengenai pihak yang berwenang menarik
4.       Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan kewajiban
5.       Ketentuan mengatur kewajiban
6.       Ketentuan mengatur tindakan yang akan dilakukan jika lessee wanprestasi
7.       Ketentuan mengenai pembagian kewajiban untuk menjamin segala biaya yang dikeluarkan untuk leasing
8.       Ketentuan mengenai pihak yang berkewajiban menjual kembali objek
9.       Ketentuan pembagian yang mengatur
Leverage Leasing
ð  Finance Lease di mana pihak lesser hanya berkewajiban menyediakan dana untuk membeli obyek leasing
Selebihnya dana dipinjam ke
Cara yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan investasi suatu badan
Tetapi kapasitas untuk

Tidak bisa menghargai hasil produksi sendiri, cacatnya konsumen kita
Peserta-Peserta dalam Kontrak Leverage Leasing :
1.       Packager/Underwriter
-Pihak ketiga yang memprakarsai suatu kontrak Leverage Leasing
-Bertugas membuka pembicaraan dengan para peserta yang lain
-Merupakan orang yang ahli dan mengetaui benar seluk beluk leasing dan akibatnya di bidang perpajakan
-Bertugas pula memberi nasehat yang diperlukan
-Atas jasanya berhak peroleh imbalan/fee
2.       Lessee
-Perusahaan yang membuthkan alat-alat dengan harga tinggi
3.       Equity Participant
-Peserta penyedia modal sendiri
-Dalam leverage leasing, dana yang diperlukan :
1. Equity Capital/modal sendiri : disediakan penyedia
2. Dana yang dipinjam dari pihak lain :
-Lessor yang sebenarnya
-Terdiri dari beberapa badan usaha
-Untuk memudahkan pelaksanaan tugas bersama-sama mengadakan perjanjian
Trust agreement => 1 trustee untuk mewakili mereka
4.       Owner trustee
-Mewakili para lessor
-Biasanya yang ditunjuk adalah bank/lembaga keuangan lainnya
-Dalam kontrak leverage leasing, owner trustee bertugas sebagai lessor dan badan yang mengkoordinir para equity participant
5.       Money Lender (pemberi kredit)
Berkewajiban menyediakan 60 % -80 % harga obyek lease
Tidak hanya satu tapi lebih dari Satu
Money Lender          1
2              trust agreement => in denture trustee
3
6.       Indenture trustee
-biasanya yang ditunjuk adalah bank
7.       Pabrikan /supplier

Jumat, 14 November 2014

Catatan Kuliah Hukum Perdagangan Internasional



Materi  : Hukum Perdagangan Internasional
Dosen   : Dr. Danang Wahyu, SH,. M.Hum
Tempat                : Ruang Sidang Fakultas Hukum UMY
Waktu   : Jum’at, 14 November 2014
Sesi        : 14.00 – 17.30

Ø  Pembatalan => kondisi seperti semula
Ø  L/C syariah ?
Ø  Modal ventura
Ø  Latah tren syariah
Ø  Tahun 1967 Muhammadiyah mengharamkan bunga bank
Ø  Bilyet giro
Ø  Time is money, time value of money
Ø  Hukum kebebasan internasional
-          UCP
-          Incotern
Ø  Teori kehendak
Ø  Teori kesetaraan
Ø  Teori kerugia

Catatan Kuliah Hukum dan Pembangunan 2



Materi  : Hukum dan Pembangunan
Dosen   : Trisno Raharjo
Tempat                : Ruang Sidang Fakultas Hukum UMY
Waktu   : Jum’at, 14 November 2014
Sesi        : 18.30 – 20.00

Ø  Buku “Mega Trend 2000” ( John Naisbitt, Patricia Aberdene)
-ciri globalisasi : single economy
> Globalisasi ? Flat ?
> Sejarah globalisasi ekonomi :
- Perdagangan rempah-rempah
-Tanam paksa (cultuur stelsel)
-Modal swasta, buruh paksa
> Perusahaan multinasional lampau adalah VOC
> Aneka ragam transaksi yang rumit
> Saling ketergantungan pelaku-pelaku ekonomi dunia
> Manufaktur, perdagangan, investasi melewati batas-batas Negara, meningkatkan intensitas persaingan
> Kemajuan komunikasi dan transportasi mendorong percepatan gejala
> Pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa pembaruan hukum
> Lapisan hukum : Internasional
                                     Nasional
                                    Kolonial
                                    Islam
                                    Agama lain
                                    Adat
Ø  Globalisasi ekonomi = globalisasi hukum
Ø  Interaksi hukum = harmonisasi
Ø  Peraturan-peraturan Negara berkembang di bidang ekonomi mendekati Negara-negara maju
Ø  Tidak menjamin hasil sama dari peraturan semua tempat karena perbedaan system politik, ekonomi, budaya
Ø  Tegaknya peraturan-peraturan hukum tergantung budaya hukum masyarakat
Ø  Check and balance bisa dicapai engan parlemen yang kuat, pengadilan mandiri, partisipasi masyarakat
Ø  Prinsip dan ciri globalisasi => menuntut Negara-negara melakukan harmonisasi hukum agar sesuai dengan tuntutan globalisasi
Ø  Globalisasi => gerakan perluasan pasar
-          Persaingan => menang/kalah
Ø  Perdagangan bebas menambah kesenjangan
Ø  Unsur yang harus dikembangkan agar tidak menghambat ekonomi :
1.       Stabilitas
2.       Prediksi
3.       Keadilan
4.       Pendidikan
Ø  Stabilitas untuk mengakomodir dan menghindari kepentingan bersaing
Ø  Fairness = persamaan di depan hukum, stanar sikap pemerintah
Ø  Koruptor dijerat, indeks korupsi tetap ?
ð  Pengusaha kesulitan akses, layanannya bagaimana ?
Ø  Tidak ada standar apa yang adil dan apa yang tidak adil di Negara berkembang
Ø  Bibit disintegrasi bangsa :
-          Tiadanya pembagian kekuasaan ekonomi pusat dan daerah
-          Moral Hazard
-          Pelanggaran hak

Catatan Hukum Perdagangan Internasional



Materi  : Hukum Perdagangan Internasional
Dosen   : Dr. Danang Wahyu, S.H., M.Hum
Tempat                : Ruang Sidang Fakultas Hukum UMY
Waktu   : Jum’at, 14 November 2014
Sesi        : 14.00 – 17.30

v  Pembatalan mengakibatkan kondisi masing-masing pihak dikembalikan menjadi seperti semula
v  Apakah ada L/C syariah ?
v  Modal Ventura
v  Sekarang dunia bisnis kecil dan menengah terimbas latah tren syariah
v  Tahun 1967 Muhammadiyyah memfatwakan keharaman bunga bank. Tapi saat ini Bank Bukopin yang notabene berbasis konvensional jadi rekanan. Jadi penyalur pembayaran administrasi. Mengapa ? Karena yang lain tidak berani menjamin, apalagi memberikan bonus
v  Sistem pembayaran dari gerai ke pemilik mall dengan bilyet giro
v  Falsafah time is money mengacu pada time value of money
v  Hukum kebiasaan internasional mengacu ke :
-          UCP
-          Incoterm
v  Teori kehendak
v  Teori kesetaraan
v  Pertanyaan filosofis. Pernahkah berpikir saat anda menabung sejumlah uang di bank, menyerahkan dengan enteng. Padahal uang itu tidak tahu akan lari ke mana. Itulah misteri kepercayaan.
v  Teori kerugian