Minggu, 30 Agustus 2015

Silaturrahim ke La Tansa Nutrition Club Magelang

Sabtu pagi tanggal 29 Agustus 2015 saya berkesempatan mengunjungi rumah nutrisi  La Tansa yang terletak di Japunan, Magelang. Klub Nutrisi itu dikelola oleh Ustadz Saiful Bahri (alumni Gontor tahun 2005) bersama dengan istrinya, Ustadzah Melva (alumni Gontor Putri tahun 2007, ISID tahun 2011).

Sabtu, 15 Agustus 2015

Benturan Budaya Ekonomi Syariah




Suatu ketika dosen saya yang juga menjabat sebagai seorang DPS salah satu BMT pernah menyampaikan keluh kesahnya. Audit BMT pada salah satu bulan tidak dilaporkan secara terperinci. Setelah ditanya kepada pengurus BMT yang bersangkutan, justru pengurus tersebut yang mengeluh. "Bagaimana ya pak, mbok-mbok di pasar itu memang tidak pernah mencatat pemasukan hariannya secara detail dan terperinci. Yang mereka katakan,"Sudahlah mas, gampangnya saja, berapa kewajiban saya membayar di akhir bulan nanti ?".
Di situ terlihat kultur masyarakat bila sudah berhadapan dengan bank atau lembaga keuangan. Sudah mendarah daging. Seolah mereka menyamakan saja semuanya seperti lintah, padahal tidak begitu adanya. Maka untuk mengakulturasi budaya ekonomi syariah di Indonesia memang harus sabar. Lagipula, watak dan sikap orang di tiap daerah berbeda bukan, terlebih jika sudah berkaitan dengan kulturnya. Jadi, ada masukan ?

Saatnya Bergerak Membeli Indonesia




Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN banyak pengamat ekonomi memperkirakan Indonesia akan jadi bulan-bulanan Negara ASEAN. Lihat saja indeks perdagangan yang terus merosot, sejalan dengan terpuruknya nilai rupiah terhadap dollar dan mata uang lainnya. Kepungan negara tetangga dalam suatu kerjasama yang didasarkan pada kepentingan bersama (padahal masing-masing punya agenda tersendiri) memang layak disikapi bila tak ingin jadi penonton saja. Sebab, berpangku tangan hanya akan menjadikan kita jongos dan babu, mental yang selama ini kita punya.

Gerakan Beli Indonesia mengingatkan kita pada Syarekat Dagang Islam di Indonesia. Bersatunya para pedagang batik di Solo merupakan satu kekuatan besar. Apa yang terjadi bila kekuatan besar itu menjelma ? Kiranya tak perlu meriam ataupun senjata untuk melawan serta mengusir musuh. Ya, kini dengan boikot saja kaum lemah mampu menumbangkan kedigdayaan negeri superpower.

Kita berharap gerakan ini adalah sebuah langkah nyata. Bukan hanya wacana dan ajang kumpul-kumpul semata. Perjuangan di bidang ekonomi adalah juga jalan jihad, jalan yang mulia. Pilar tegaknya bangsa disangga pula oleh bidang ekonomi. Bila ekonominya kuat, maka bangsa itu akan tegak pula berdiri.
Langkah nyata tersebut tidak mesti berupa bantuan modal. Sebagaimana alasan yang dikemukakan banyak anak muda yang ingin berwirausaha. Terbentur dengan masalah modal. Gerakan ini harus mampu memberikan pemahaman serta kesadaran ekonomi yang tinggi. Maka pembentukan pola pikir sangatlah penting. Mendorong segenap rakyat untuk beralih dari sikap yang cenderung konsumtif menjadi produktif. Mendidik warga untuk mengatasi segala kesusahan dengan cara yang kreatif. Sehingga timbul optimisme yang berkelanjutan. Tidak hanya sebatas bara di awal lalu padam jadi abu di akhirnya.
Jika Negeri Thailand berani berkata "We Will Feed Asia" (Kami akan beri makan asia)
Semoga langkah bangsa Indonesia lebih nyata dari sekedar kata-kata.

Sabtu, 15 November 2014

Catatan Kuliah Hukum Lembaga Keungan dan Pembiayaan 2



Materi  : Hukum Lembaga Keungan dan Pembiayaan
Dosen   : Prof.Dr. Siti Ismijati Jenie, SH
Tempat                : Ruang Sidang Fakultas Hukum UMY
Waktu   : Sabtu, 15 November 2014
Sesi        : 08.30 – 11.30

v  Sindikat Leasing : Penerapan Financial Leasing pada suatu situasi khusus di mana keadaan harga
   Obyek leasing sangat tinggi sehingga lessor tidak dapat memenuhinya sendiri,
   Sehingga diperlukan beberapa perusahaan (satu lessie berhadapan dengan
   banyak lessor)
Lessor I
Lessor II               Badan Leasing                   Lessee
Lessor III

-Perjanjian Leasing antara para lessor dengan lessee
-Perjanjian antara para lessor untuk mengatur kerjasama mereka

v  Sebelum menghubungi distributor calon lessee harus memperoleh persetujuan pasti dari para calon lessor bahwa mereka bersedia menutup perjanjian leasing atas benda
v  Setelah perjanjian calon lessee akan menghubungi distributor
v  Negoisasi dan pembicaraan yang lebih rinci mengenai pembelian dan penyerahan benda tersebut. Semua pembicaraan dan negosiasi serta segala dokumen yang berkenaan dengan pemblian tersebut harus diberitahukan kepada lessor.
v  Setelah itu dibuat :
-Satu perjanjian jual beli alat produksi antara pabrikan / distributor dengan para calon lessor
-Perjanjian leasing antara para lessor dengan lessee
Perjanjian lain :
ð  Perjanjian yang mengatur kerjasaa antara para lessor tersendiri
1.       Hubungan hukum antara pihak-pihak
2.       Kepemilikan bersama atas obyek lease
3.       Perbandingan dana yang harus disediakan / ditanggung masing-masing pihak
4.       Pembagian resiko dalam hal terjadinya overmark dan ganti rugi jika terjadi wanprestasi
Overmark = keadaan memaksa
Sindikat Leasing :
1.       Insidental
ð  Digunakan hanya jika terjadi permintaan alat produksi yang harganya sangat mahal
2.       Permanen
ð  Kerjasama antar lessor bersifat tetap
Perjanjian yang mengatur kerjasama antara para lessor diatur secara

1.       Jumlah transaksi yang minimum
2.       Bentuk kerjasama di antara
3.       Benda-benda yang
4.       Jangka waktu berlakunya kontrak
5.       Besar bunga yang akan ditarik
6.       P
7.        
Tata cara dalam kerja sama tersebut :
1.       Penetapan perusahaan
2.       Ketentuan pengolahan secara administrasi dari wawancara
3.       Ketentuan mengenai pihak yang berwenang menarik
4.       Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan kewajiban
5.       Ketentuan mengatur kewajiban
6.       Ketentuan mengatur tindakan yang akan dilakukan jika lessee wanprestasi
7.       Ketentuan mengenai pembagian kewajiban untuk menjamin segala biaya yang dikeluarkan untuk leasing
8.       Ketentuan mengenai pihak yang berkewajiban menjual kembali objek
9.       Ketentuan pembagian yang mengatur
Leverage Leasing
ð  Finance Lease di mana pihak lesser hanya berkewajiban menyediakan dana untuk membeli obyek leasing
Selebihnya dana dipinjam ke
Cara yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan investasi suatu badan
Tetapi kapasitas untuk

Tidak bisa menghargai hasil produksi sendiri, cacatnya konsumen kita
Peserta-Peserta dalam Kontrak Leverage Leasing :
1.       Packager/Underwriter
-Pihak ketiga yang memprakarsai suatu kontrak Leverage Leasing
-Bertugas membuka pembicaraan dengan para peserta yang lain
-Merupakan orang yang ahli dan mengetaui benar seluk beluk leasing dan akibatnya di bidang perpajakan
-Bertugas pula memberi nasehat yang diperlukan
-Atas jasanya berhak peroleh imbalan/fee
2.       Lessee
-Perusahaan yang membuthkan alat-alat dengan harga tinggi
3.       Equity Participant
-Peserta penyedia modal sendiri
-Dalam leverage leasing, dana yang diperlukan :
1. Equity Capital/modal sendiri : disediakan penyedia
2. Dana yang dipinjam dari pihak lain :
-Lessor yang sebenarnya
-Terdiri dari beberapa badan usaha
-Untuk memudahkan pelaksanaan tugas bersama-sama mengadakan perjanjian
Trust agreement => 1 trustee untuk mewakili mereka
4.       Owner trustee
-Mewakili para lessor
-Biasanya yang ditunjuk adalah bank/lembaga keuangan lainnya
-Dalam kontrak leverage leasing, owner trustee bertugas sebagai lessor dan badan yang mengkoordinir para equity participant
5.       Money Lender (pemberi kredit)
Berkewajiban menyediakan 60 % -80 % harga obyek lease
Tidak hanya satu tapi lebih dari Satu
Money Lender          1
2              trust agreement => in denture trustee
3
6.       Indenture trustee
-biasanya yang ditunjuk adalah bank
7.       Pabrikan /supplier

Jumat, 14 November 2014

Catatan Kuliah Hukum Perdagangan Internasional



Materi  : Hukum Perdagangan Internasional
Dosen   : Dr. Danang Wahyu, SH,. M.Hum
Tempat                : Ruang Sidang Fakultas Hukum UMY
Waktu   : Jum’at, 14 November 2014
Sesi        : 14.00 – 17.30

Ø  Pembatalan => kondisi seperti semula
Ø  L/C syariah ?
Ø  Modal ventura
Ø  Latah tren syariah
Ø  Tahun 1967 Muhammadiyah mengharamkan bunga bank
Ø  Bilyet giro
Ø  Time is money, time value of money
Ø  Hukum kebebasan internasional
-          UCP
-          Incotern
Ø  Teori kehendak
Ø  Teori kesetaraan
Ø  Teori kerugia