Sabtu pagi tanggal 29 Agustus 2015 saya berkesempatan mengunjungi rumah nutrisi La Tansa yang terletak di Japunan, Magelang. Klub Nutrisi itu dikelola oleh Ustadz Saiful Bahri (alumni Gontor tahun 2005) bersama dengan istrinya, Ustadzah Melva (alumni Gontor Putri tahun 2007, ISID tahun 2011).
nygmanomics
Minggu, 30 Agustus 2015
Sabtu, 15 Agustus 2015
Benturan Budaya Ekonomi Syariah
Suatu ketika dosen saya yang juga menjabat sebagai seorang DPS salah satu BMT pernah menyampaikan keluh kesahnya. Audit BMT pada salah satu bulan tidak dilaporkan secara terperinci. Setelah ditanya kepada pengurus BMT yang bersangkutan, justru pengurus tersebut yang mengeluh. "Bagaimana ya pak, mbok-mbok di pasar itu memang tidak pernah mencatat pemasukan hariannya secara detail dan terperinci. Yang mereka katakan,"Sudahlah mas, gampangnya saja, berapa kewajiban saya membayar di akhir bulan nanti ?".
Di situ terlihat kultur masyarakat bila sudah berhadapan dengan bank atau lembaga keuangan. Sudah mendarah daging. Seolah mereka menyamakan saja semuanya seperti lintah, padahal tidak begitu adanya. Maka untuk mengakulturasi budaya ekonomi syariah di Indonesia memang harus sabar. Lagipula, watak dan sikap orang di tiap daerah berbeda bukan, terlebih jika sudah berkaitan dengan kulturnya. Jadi, ada masukan ?
Saatnya Bergerak Membeli Indonesia
Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN banyak pengamat ekonomi
memperkirakan Indonesia akan jadi bulan-bulanan Negara ASEAN. Lihat saja indeks
perdagangan yang terus merosot, sejalan dengan terpuruknya nilai rupiah
terhadap dollar dan mata uang lainnya. Kepungan negara tetangga dalam suatu
kerjasama yang didasarkan pada kepentingan bersama (padahal masing-masing punya
agenda tersendiri) memang layak disikapi bila tak ingin jadi penonton saja.
Sebab, berpangku tangan hanya akan menjadikan kita jongos dan babu, mental yang
selama ini kita punya.
Gerakan Beli Indonesia mengingatkan kita pada Syarekat
Dagang Islam di Indonesia. Bersatunya para pedagang batik di Solo merupakan
satu kekuatan besar. Apa yang terjadi bila kekuatan besar itu menjelma ?
Kiranya tak perlu meriam ataupun senjata untuk melawan serta mengusir musuh.
Ya, kini dengan boikot saja kaum lemah mampu menumbangkan kedigdayaan negeri
superpower.
Kita berharap gerakan ini adalah sebuah langkah nyata. Bukan
hanya wacana dan ajang kumpul-kumpul semata. Perjuangan di bidang ekonomi adalah
juga jalan jihad, jalan yang mulia. Pilar tegaknya bangsa disangga pula oleh
bidang ekonomi. Bila ekonominya kuat, maka bangsa itu akan tegak pula berdiri.
Langkah nyata tersebut tidak mesti berupa bantuan modal.
Sebagaimana alasan yang dikemukakan banyak anak muda yang ingin berwirausaha.
Terbentur dengan masalah modal. Gerakan ini harus mampu memberikan pemahaman
serta kesadaran ekonomi yang tinggi. Maka pembentukan pola pikir sangatlah
penting. Mendorong segenap rakyat untuk beralih dari sikap yang cenderung
konsumtif menjadi produktif. Mendidik warga untuk mengatasi segala kesusahan
dengan cara yang kreatif. Sehingga timbul optimisme yang berkelanjutan. Tidak
hanya sebatas bara di awal lalu padam jadi abu di akhirnya.
Jika Negeri Thailand berani berkata "We Will Feed
Asia" (Kami akan beri makan asia)
Semoga langkah bangsa Indonesia lebih nyata dari sekedar
kata-kata.
Sabtu, 15 November 2014
Catatan Kuliah Hukum Lembaga Keungan dan Pembiayaan 2
Materi : Hukum Lembaga
Keungan dan Pembiayaan
Dosen : Prof.Dr. Siti
Ismijati Jenie, SH
Tempat :
Ruang Sidang Fakultas Hukum UMY
Waktu : Sabtu, 15
November 2014
Sesi : 08.30 –
11.30
v
Sindikat Leasing :
Penerapan Financial Leasing pada suatu situasi khusus di mana keadaan harga
Obyek leasing sangat tinggi
sehingga lessor tidak dapat memenuhinya sendiri,
Sehingga diperlukan beberapa
perusahaan (satu lessie berhadapan dengan
banyak lessor)
Lessor III
-Perjanjian Leasing antara para lessor dengan lessee
-Perjanjian antara para lessor untuk mengatur kerjasama
mereka
v
Sebelum menghubungi
distributor calon lessee harus memperoleh persetujuan pasti dari para calon
lessor bahwa mereka bersedia menutup perjanjian leasing atas benda
v
Setelah perjanjian calon
lessee akan menghubungi distributor
v
Negoisasi dan pembicaraan
yang lebih rinci mengenai pembelian dan penyerahan benda tersebut. Semua
pembicaraan dan negosiasi serta segala dokumen yang berkenaan dengan pemblian
tersebut harus diberitahukan kepada lessor.
v
Setelah itu dibuat :
-Satu perjanjian jual beli alat produksi
antara pabrikan / distributor dengan para calon lessor
-Perjanjian leasing antara para lessor dengan
lessee
Perjanjian lain :
ð
Perjanjian yang mengatur
kerjasaa antara para lessor tersendiri
1.
Hubungan hukum antara
pihak-pihak
2.
Kepemilikan bersama atas
obyek lease
3.
Perbandingan dana yang
harus disediakan / ditanggung masing-masing pihak
4.
Pembagian resiko dalam hal
terjadinya overmark dan ganti rugi jika terjadi wanprestasi
Overmark = keadaan memaksa
Sindikat Leasing :
1.
Insidental
ð
Digunakan hanya jika
terjadi permintaan alat produksi yang harganya sangat mahal
2.
Permanen
ð
Kerjasama antar lessor
bersifat tetap
Perjanjian yang mengatur kerjasama antara para lessor diatur
secara
1.
Jumlah transaksi yang
minimum
2.
Bentuk kerjasama di antara
3.
Benda-benda yang
4.
Jangka waktu berlakunya
kontrak
5.
Besar bunga yang akan
ditarik
6.
P
7.
Tata cara dalam kerja sama tersebut :
1.
Penetapan perusahaan
2.
Ketentuan pengolahan secara
administrasi dari wawancara
3.
Ketentuan mengenai pihak
yang berwenang menarik
4.
Ketentuan mengenai
kewajiban untuk melakukan kewajiban
5.
Ketentuan mengatur
kewajiban
6.
Ketentuan mengatur tindakan
yang akan dilakukan jika lessee wanprestasi
7.
Ketentuan mengenai
pembagian kewajiban untuk menjamin segala biaya yang dikeluarkan untuk leasing
8.
Ketentuan mengenai pihak
yang berkewajiban menjual kembali objek
9.
Ketentuan pembagian yang
mengatur
Leverage Leasing
ð
Finance Lease di mana pihak
lesser hanya berkewajiban menyediakan dana untuk membeli obyek leasing
Selebihnya dana dipinjam ke
Cara yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan investasi suatu
badan
Tetapi kapasitas untuk
Tidak bisa menghargai hasil produksi sendiri, cacatnya
konsumen kita
Peserta-Peserta dalam Kontrak Leverage Leasing :
1.
Packager/Underwriter
-Pihak ketiga yang memprakarsai suatu
kontrak Leverage Leasing
-Bertugas membuka pembicaraan dengan para
peserta yang lain
-Merupakan orang yang ahli dan mengetaui
benar seluk beluk leasing dan akibatnya di bidang perpajakan
-Bertugas pula memberi nasehat yang
diperlukan
-Atas jasanya berhak peroleh imbalan/fee
2.
Lessee
-Perusahaan yang membuthkan alat-alat
dengan harga tinggi
3.
Equity Participant
-Peserta penyedia modal sendiri
-Dalam leverage leasing, dana yang
diperlukan :
1. Equity Capital/modal sendiri :
disediakan penyedia
2. Dana yang dipinjam dari pihak lain :
-Lessor yang sebenarnya
-Terdiri dari beberapa badan usaha
-Untuk memudahkan pelaksanaan tugas
bersama-sama mengadakan perjanjian
Trust agreement => 1 trustee untuk
mewakili mereka
4.
Owner trustee
-Mewakili para lessor
-Biasanya yang ditunjuk adalah bank/lembaga
keuangan lainnya
-Dalam kontrak leverage leasing, owner
trustee bertugas sebagai lessor dan badan yang mengkoordinir para equity
participant
5.
Money Lender (pemberi
kredit)
Berkewajiban menyediakan 60 % -80 % harga
obyek lease
Tidak hanya satu tapi lebih dari Satu
2 trust agreement =>
in denture trustee
3
6.
Indenture trustee
-biasanya yang ditunjuk adalah bank
7.
Pabrikan /supplier
Jumat, 14 November 2014
Catatan Kuliah Hukum Perdagangan Internasional
Materi : Hukum
Perdagangan Internasional
Dosen : Dr. Danang
Wahyu, SH,. M.Hum
Tempat :
Ruang Sidang Fakultas Hukum UMY
Waktu : Jum’at, 14
November 2014
Sesi : 14.00 –
17.30
Ø
Pembatalan => kondisi
seperti semula
Ø
L/C syariah ?
Ø
Modal ventura
Ø
Latah tren syariah
Ø
Tahun 1967 Muhammadiyah
mengharamkan bunga bank
Ø
Bilyet giro
Ø
Time is money, time value
of money
Ø
Hukum kebebasan
internasional
-
UCP
-
Incotern
Ø
Teori kehendak
Ø
Teori kesetaraan
Ø
Teori kerugia
Langganan:
Komentar (Atom)