Sabtu, 01 November 2014

Catatan Kuliah Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan



Materi  : Hukum Lembaga Keungan dan Pembiayaan
Dosen   : Prof.Dr. Siti Ismijati Jenie, SH
Tempat                : Ruang Sidang Fakultas Hukum UMY
Waktu   : Sabtu, 1 November 2014
Sesi        : 08.30 – 11.30

Silabus
A.      Pengantar Sejarah terbentuknya Lembaga Pembiayaan di Indonesia
B.      Pengertian dan macamnya
C.      Bentuk Usaha
D.      Pembatasan
E.       Pengawasan
F.       Berbagai Kegiatan Usaha dan Lembaga-Lembaga Pembiayaan
I.                    Perusahaan Pembiayaan
A-     Sewa Guna Usaha (Leasing)
B-      Anjak Piutang (Factoring)
C-      Pembiayaan Konsumen
D-     Usaha Kartu Kredit
II.                  Perusahaan Modal Ventura
III.                Perusahaan Pembiayaaan Infrastruktur
Ø  Dasar Lembaga Pembiayaan : Kepres no.61 tahun 1988
1-      Sewa guna usaha (leasing)
2-      Modal ventura
3-      Perdagangan surat berharga
4-      Anjak piutang
5-      Usaha kartu kredit
6-      Pembiayaan konsumen
Ø  Pasar Modal :
1.       Bank
2.       Lembaga Keuangan Bukan Bank
-Badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan secara langsung maupun tidak langsung dngan menghimpun dana, menyalurkan surat berharga, menyalurkan dana ke masyarakat untuk biaya investasi perusahaan-perusahaan
3.       Perusahaan Pembiayaan
-di luar bank dan Lembaga Keuangan bukan bank

Ø  SK Menkeu no.1251/KNK.013/1988 tentang ketentuan dan tata cara lembaga pembiayaan
Ø  Dengan keluarnya Perpres no. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, kepres no.61 tahun 1988 dinyatakan tidak berlaku lagi, tapi ketentuan pelaksanaanna tetap berlaku selama tidak bertentangan
Ø  Simpulan dari fakta-fakta :
1.       Lembaga Pembiayaan sengaja dibentuk untuk alternative pembiayaan dalam proses pembangunan nasional.
2.       Lembaga Pembiayaan senantiasa disempurnakan dari waktu ke waktu untuk meningkatkan perannya dalam proses pembangunan nasional.
Ø  “Hukum Pembiayaan” masih relatif baru => cenderung masih bersifat administrative
Ø  Pasal 1 butir 1 Perpres no. 9 tahun 2009
-Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatn pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana/ barang modal (barang yang dipakai dalam proses produksi)
Ø  Barang modal punya umur ekonomis, punya masa manfaat
-satu jangka waktu dimana satu barang modal dapat dipakai dalam cukup mendatangkan keuntungan
Ø  Umur ekonomis mobil Jepang berkisar 5 tahun
Ø  Nasabah -------- deposan (penyimpan)
Debitor (peminjam)
Ø  Macam :
1.       Perusahaan Pembiayaan
2.       Perusahaan Modal Usaha
3.       Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Ø  Kegiatan Perusahaan Pembiayaan :
1.       Sewa Guna Usaha (Leasing)
ð  Penyediaan barang modal
2.       Anjak Piutang (Factoring)
ð  Pembelian/pengambilalihan piutang dagang jangka pendek dari suatu perusahaan berikut pengurusan piutang
3.       Usaha Kartu Kredit
ð  Bunga 3%
4.       Pembiayaan Konsumen
ð  Pengadaa barang ntuk kebutuhan konsumen dengan pembayaran angsuran
Ø  Perusahaan Modal Ventura
ð  Badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dengan jalan menyertakan modal ke dalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu
-          PPU (Perusahaan Pasangan Usaha) / Investing Company
-          Divestasi : Penarikan modal setelah jangka waktu habis
Ø  Pasal 4 Perpres no. 9 tahun 2009
Ø  Kegiatan Modal Ventura :
1.       Penyertaan saham (increaty)
2.       Penyertaan melalui penyediaan obligasi konversi
3.       Pembiayaan berdasarkan pembagian hasil usaha (profit revenue sharing)
Ø  Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur :
ð  Badan Usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana dalam proyek infrastruktur
Ø  Pasal 6 Perpres
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat berbentuk Perseroan Terbatas/Koperasi
Ø  Ketentuan saham:
a.       Saham dapat dimiliki WNI/ Badan Hukum Indonesia
b.      Badan usaha asing dengan WNI atau badan usaha asing dengan badan hukum Indonesia. Dengan ketentuan badan usaha asing memiliki 85% dari modal yang disetor
Ø  PT => modal statute
Ø  Lembaga pembiayaan dilarang menarik dana langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan.
Ø  Surat sanggup bayar (promisery nor) dengan memenuhi
Pembinaan dan pengawasan dari OJK, dulu Menkeu
Ø  OJK pembiayaan dari mana ? > dari iuran bank-bank
-bagaimana suatu badan mengawasi badan lain yang membiayainya ?
Ø  Asal “Leasing” dari Amerika
-Bell Telephone Company
-Alexander Graham Bell
-disewakan, dibeli dengan harga lebih rendah, nilai sisa
-untuk memperlancar distribusi barang industry
-Lessie
-Lessor
Ø  Pada Perang Dunia II industry persenjataan dijual dengan cara leasing
Ø  Kereta api, lokomotif, pantai barat
Ø  United States Leasing Corporation
Ø  Menggunakan tanpa memiliki
Ø  Tahun 1974 Leasing masuk ke Indonesia melalui SKB Menkeu, Menperin, Menperindag
KMB 112 / IV/11/1974
No. 32/M/SK/11/1974
No. 30/KPB/1/1/1974
Ø  Ketentuan (segi administratif)
a.       Jenis Sewa Guna Usaha
1.       Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
ð  Financial leasing
2.       Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi
ð  Operational Leasing
Ø  Teknik Usaha Leasing :
Sale and Lease back
Ø  Bentuk badan usaha :
PT/Koperasi
Ø  Ketentuan Permodalan :
-Jika swasta nasional/patungan modal sekurang-kurangnya 100 miliar
-Jika koperasi
Ø  Ketentuan ijin usaha :
ð  Permohonan, dokumen, jangka waktu pemberian izin usaha
Ø  Ketentuan kepemilikan dan kepengurusan
-Modal dapat dipinjam dari bank
Ø  Ketentuan Pelaporan :
1.       Laporan Keuangan Bulanan
2.       Laporan Kegiatan Usaha Semesteran
3.       Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit akuntan public
Ø  Leasing : Suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu yang merupakan badan usaha tanpa melepaskan hak miliknya mengikatkan diri untuk memberikan hak untuk memakai alat produksi yang dimilikinya kepada pihak lain yang merupakan perseorangan / badan usaha yang bergerak di bidang bisnis yang bermaksud untuk menggunakan benda (pengertian secara yuridis)
-tanpa tujuan utama untuk memilikinya untuk suatu jangka waktu tertentu yang berkaitan dengan umur ekonomis benda tersebut dan oleh karenanya
-mengikatkan diri untk melakukan pembayaran sejumlah uang yang besarnya telah disepakati sebagai imbalan
Ø  Perjanjian : Suatu hubungan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan satu akibat
Ø  Lessor : Badan usaha yang menyediakan hak pakai (pemilik barang secara ekonomis)
Lessee : Pemakai barang modal (pemilik barang secara yuridis)
Ø  Pemaknaan “lease” yang keliru
Ø  Objek leasing => selalu barang modal
Yang dipakai dalam proses produksi
Ø  Umur ekonomis => berkaitan dengan jangka waktu perjanjian leasing
Ø  Harga lease => pembayaran sejumlah uang untuk pembayaran uang modal tersebut
1.       Kompensasi
2.       Angsuran pembayaran uang modal
Ø  Barang leasing => mandiri
Ø  Macam/kategori Leasing :
>kriteria pembedaan
1. Berdasarkan pembagian resiko ada 2 macam
a. Financial Leasing ( Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi )
b. Operational Leasing ( Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi )
                2. Berdasarkan jenis benda objek leasing :
                a. Benda bergerak
                b. Benda tak bergerak
                3. Berdasarkan isi paket jasa yang diberi :
                a. Net Lease / Non Maintenance Lease
                b. Gross Lease / Full
                4. Berdasarkan kedudukan perusahaan leasing yang bertindak sebagai lessor :
                a. Captive Leasing
                b. Third Party Leasing
Ø  2. Resiko ekonomis atas objek leasing sepenuhnya milik lessee
-Menanggung biaya pemeliharaan sepenuhnya
-Wajib mengganti suku cadang yang aus
-Wajib mengasuransikan objek lease atas biayanya sendiri dan menunjuk lessor sebagai penerima ganti rugi jika peristiwa yang dipertanggungkan itu terjadi
-Lesse harus menyimpan benda tersebut sedemikian rupa seolah-olah benda tersebut adalah miliknya sendiri
> 3. Financial lease tidak boleh diputuskan sewaktu-waktu oleh lessee sebelum lessor menerima seluruh jumlah dana yang dikeluarkannya untuk membeli benda tersebut ditambah dengan sejumlah keuntungan dan bunga jika karena 1 dan lain hal perjanjian itu harus diputuskan, maka lessee wajib melakukan pembayaran, seketika dan sekaligus atas jumlah dan harga barang atas bunga yang masih tersisa
- Pada akhir masa lease kepada lessee diberikan opsi beli berdasar nilai sisa atau lease kembali barang dengan harga lease yang lebih rendah
- Jika dipilih beli, dibuat perjanjian jual beli
> Jangka waktu lease pada financial leasing meliputi hamper seluruh umur ekonomis dari lama perjanjian
> Resiko ekonomis atas benda tersebut ada pada pihak lessor
> a. Memelihara barang tersebut
   b. Mengganti suku cadang aus/rusak
   c. Mengasuransikan biaya tersebut atas biaya sendiri
   d. Lessee boleh menggunakan benda tersebut selama jangka waktu lease tanpa menanggung resiko ekonomisnya
   e. Perjanjian leasing dapat dihapus sewaktu-waktu
> Benda-benda yang dapat dijadikan objek opeasional lease adalah alat produksi yang mudah laku dan cepat berkembangnya tersedia pasar barang-barang bekas. Contoh : Computer, Mobil, Handphone.
> Net Lease = Lease yang oleh lessornya segala biaya asuransi, pajak, dan biaya lainnya tidak ditanggung
                           Oleh Lessor
Ø  Gross Lease : Segala biaya ditanggung oleh lessor
Ø  Captive Leasing : Ditawarkan oleh lessor yang merupakan perusahaan pembiayaan yang terikat pengadaan barang modal/produksi tertentu => cara permudah pemasaran
Ø  Third party leasing => Perusahaan bebas
Ø  Teknik khusus leasing : Penerapan jenis leasing tertentu, financial lease, pada situasi/kondisi yang khusus
a.       Sale and Lease Back
b.      Leasing dengan Sindikasi
c.       Leveraged Leasing
d.      Gift and Lease Back
Ø  => Financial Leasing yang digunakan apabila suatu bada saha ingin membebaskan kembali modal yang telah diinvestasikannya dalam suatu perusahaan agar dapat dipergunakan untuk investasi di bidang lain atau pada alat produksi lain, mengharap keuntungan yang lebih besar
Ø  Mekanisme
-Suatu perusahaan yang ingin membebaskan kembali modalnya
 Menjual barang modal itu kepada
Ø  Melalui transaksi ini perusahaan leasing memiliki hak milik atas barang modal dan yang memiliki barang memperoleh kembali modalnya.
Ø  Perusahaan me-lease kembali barang modal yang telah dijualnya dari perusahaan tersebut
-Lessee dapat memakai lagi barang modal yang telah dijualnya tersebut
-Uang dapat digunakan untuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar