Materi : Hukum Lembaga
Keungan dan Pembiayaan
Dosen : Prof.Dr. Siti
Ismijati Jenie, SH
Tempat :
Ruang Sidang Fakultas Hukum UMY
Waktu : Sabtu, 1
November 2014
Sesi : 08.30 –
11.30
Silabus
A.
Pengantar Sejarah
terbentuknya Lembaga Pembiayaan di Indonesia
B.
Pengertian dan macamnya
C.
Bentuk Usaha
D.
Pembatasan
E.
Pengawasan
F.
Berbagai Kegiatan Usaha dan
Lembaga-Lembaga Pembiayaan
I.
Perusahaan Pembiayaan
A-
Sewa Guna Usaha (Leasing)
B-
Anjak Piutang (Factoring)
C-
Pembiayaan Konsumen
D-
Usaha Kartu Kredit
II.
Perusahaan Modal Ventura
III.
Perusahaan Pembiayaaan
Infrastruktur
Ø
Dasar Lembaga Pembiayaan :
Kepres no.61 tahun 1988
1-
Sewa guna usaha (leasing)
2-
Modal ventura
3-
Perdagangan surat berharga
4-
Anjak piutang
5-
Usaha kartu kredit
6-
Pembiayaan konsumen
Ø
Pasar Modal :
1.
Bank
2.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
-Badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan secara langsung
maupun tidak langsung dngan menghimpun dana, menyalurkan surat berharga,
menyalurkan dana ke masyarakat untuk biaya investasi perusahaan-perusahaan
3.
Perusahaan Pembiayaan
-di luar bank dan Lembaga Keuangan bukan bank
Ø
SK Menkeu
no.1251/KNK.013/1988 tentang ketentuan dan tata cara lembaga pembiayaan
Ø
Dengan keluarnya Perpres
no. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, kepres no.61 tahun 1988 dinyatakan
tidak berlaku lagi, tapi ketentuan pelaksanaanna tetap berlaku selama tidak
bertentangan
Ø
Simpulan dari fakta-fakta :
1.
Lembaga Pembiayaan sengaja
dibentuk untuk alternative pembiayaan dalam proses pembangunan nasional.
2.
Lembaga Pembiayaan
senantiasa disempurnakan dari waktu ke waktu untuk meningkatkan perannya dalam
proses pembangunan nasional.
Ø
“Hukum Pembiayaan” masih
relatif baru => cenderung masih bersifat administrative
Ø
Pasal 1 butir 1 Perpres no.
9 tahun 2009
-Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang
melakukan kegiatn pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana/ barang modal (barang
yang dipakai dalam proses produksi)
Ø
Barang modal punya umur
ekonomis, punya masa manfaat
-satu jangka waktu dimana satu barang modal
dapat dipakai dalam cukup mendatangkan keuntungan
Ø
Umur ekonomis mobil Jepang berkisar
5 tahun
Ø
Nasabah -------- deposan
(penyimpan)
Debitor (peminjam)
Ø
Macam :
1.
Perusahaan Pembiayaan
2.
Perusahaan Modal Usaha
3.
Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur
Ø
Kegiatan Perusahaan
Pembiayaan :
1.
Sewa Guna Usaha (Leasing)
ð
Penyediaan barang modal
2.
Anjak Piutang (Factoring)
ð
Pembelian/pengambilalihan
piutang dagang jangka pendek dari suatu perusahaan berikut pengurusan piutang
3.
Usaha Kartu Kredit
ð
Bunga 3%
4.
Pembiayaan Konsumen
ð
Pengadaa barang ntuk
kebutuhan konsumen dengan pembayaran angsuran
Ø
Perusahaan Modal Ventura
ð
Badan usaha yang melakukan
usaha pembiayaan dengan jalan menyertakan modal ke dalam perusahaan yang
menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu
-
PPU (Perusahaan Pasangan
Usaha) / Investing Company
-
Divestasi : Penarikan modal
setelah jangka waktu habis
Ø
Pasal 4 Perpres no. 9 tahun
2009
Ø
Kegiatan Modal Ventura :
1.
Penyertaan saham (increaty)
2.
Penyertaan melalui
penyediaan obligasi konversi
3.
Pembiayaan berdasarkan
pembagian hasil usaha (profit revenue sharing)
Ø
Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur :
ð
Badan Usaha yang didirikan
khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana dalam proyek
infrastruktur
Ø
Pasal 6 Perpres
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat berbentuk Perseroan
Terbatas/Koperasi
Ø
Ketentuan saham:
a.
Saham dapat dimiliki WNI/
Badan Hukum Indonesia
b.
Badan usaha asing dengan
WNI atau badan usaha asing dengan badan hukum Indonesia. Dengan ketentuan badan
usaha asing memiliki 85% dari modal yang disetor
Ø
PT => modal statute
Ø
Lembaga pembiayaan dilarang
menarik dana langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan.
Ø
Surat sanggup bayar
(promisery nor) dengan memenuhi
Pembinaan dan pengawasan dari OJK, dulu
Menkeu
Ø
OJK pembiayaan dari mana ?
> dari iuran bank-bank
-bagaimana suatu badan mengawasi badan lain
yang membiayainya ?
Ø
Asal “Leasing” dari Amerika
-Bell Telephone Company
-Alexander Graham Bell
-disewakan, dibeli dengan harga lebih
rendah, nilai sisa
-untuk memperlancar distribusi barang
industry
-Lessie
-Lessor
Ø
Pada Perang Dunia II
industry persenjataan dijual dengan cara leasing
Ø
Kereta api, lokomotif,
pantai barat
Ø
United States Leasing
Corporation
Ø
Menggunakan tanpa memiliki
Ø
Tahun 1974 Leasing masuk ke
Indonesia melalui SKB Menkeu, Menperin, Menperindag
KMB 112 / IV/11/1974
No. 32/M/SK/11/1974
No. 30/KPB/1/1/1974
Ø
Ketentuan (segi
administratif)
a.
Jenis Sewa Guna Usaha
1.
Sewa Guna Usaha dengan Hak
Opsi
ð
Financial leasing
2.
Sewa Guna Usaha tanpa hak
opsi
ð
Operational Leasing
Ø
Teknik Usaha Leasing :
Sale and Lease back
Ø
Bentuk badan usaha :
PT/Koperasi
Ø
Ketentuan Permodalan :
-Jika swasta nasional/patungan modal
sekurang-kurangnya 100 miliar
-Jika koperasi
Ø
Ketentuan ijin usaha :
ð
Permohonan, dokumen, jangka
waktu pemberian izin usaha
Ø
Ketentuan kepemilikan dan
kepengurusan
-Modal dapat dipinjam dari bank
Ø
Ketentuan Pelaporan :
1.
Laporan Keuangan Bulanan
2.
Laporan Kegiatan Usaha
Semesteran
3.
Laporan Keuangan Tahunan
yang diaudit akuntan public
Ø
Leasing : Suatu perjanjian
dengan mana pihak yang satu yang merupakan badan usaha tanpa melepaskan hak miliknya
mengikatkan diri untuk memberikan hak untuk memakai alat produksi yang
dimilikinya kepada pihak lain yang merupakan perseorangan / badan usaha yang
bergerak di bidang bisnis yang bermaksud untuk menggunakan benda (pengertian
secara yuridis)
-tanpa tujuan utama untuk memilikinya untuk
suatu jangka waktu tertentu yang berkaitan dengan umur ekonomis benda tersebut
dan oleh karenanya
-mengikatkan diri untk melakukan pembayaran
sejumlah uang yang besarnya telah disepakati sebagai imbalan
Ø
Perjanjian : Suatu hubungan
hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan satu akibat
Ø
Lessor : Badan usaha yang
menyediakan hak pakai (pemilik barang secara ekonomis)
Lessee : Pemakai barang modal (pemilik
barang secara yuridis)
Ø
Pemaknaan “lease” yang
keliru
Ø
Objek leasing => selalu
barang modal
Yang dipakai dalam proses produksi
Ø
Umur ekonomis =>
berkaitan dengan jangka waktu perjanjian leasing
Ø
Harga lease =>
pembayaran sejumlah uang untuk pembayaran uang modal tersebut
1.
Kompensasi
2.
Angsuran pembayaran uang
modal
Ø
Barang leasing =>
mandiri
Ø
Macam/kategori Leasing :
>kriteria pembedaan
1. Berdasarkan pembagian resiko ada 2 macam
a. Financial Leasing ( Sewa Guna Usaha
dengan Hak Opsi )
b. Operational Leasing ( Sewa Guna Usaha
tanpa Hak Opsi )
2. Berdasarkan
jenis benda objek leasing :
a.
Benda bergerak
b.
Benda tak bergerak
3.
Berdasarkan isi paket jasa yang diberi :
a. Net
Lease / Non Maintenance Lease
b.
Gross Lease / Full
4.
Berdasarkan kedudukan perusahaan leasing yang bertindak sebagai lessor :
a.
Captive Leasing
b.
Third Party Leasing
Ø
2. Resiko ekonomis atas
objek leasing sepenuhnya milik lessee
-Menanggung biaya pemeliharaan
sepenuhnya
-Wajib mengganti suku cadang yang
aus
-Wajib mengasuransikan objek
lease atas biayanya sendiri dan menunjuk lessor sebagai penerima ganti rugi
jika peristiwa yang dipertanggungkan itu terjadi
-Lesse harus menyimpan benda
tersebut sedemikian rupa seolah-olah benda tersebut adalah miliknya sendiri
> 3. Financial lease tidak boleh diputuskan sewaktu-waktu
oleh lessee sebelum lessor menerima seluruh jumlah dana yang dikeluarkannya
untuk membeli benda tersebut ditambah dengan sejumlah keuntungan dan bunga jika
karena 1 dan lain hal perjanjian itu harus diputuskan, maka lessee wajib
melakukan pembayaran, seketika dan sekaligus atas jumlah dan harga barang atas
bunga yang masih tersisa
- Pada akhir masa lease kepada lessee diberikan opsi beli
berdasar nilai sisa atau lease kembali barang dengan harga lease yang lebih
rendah
- Jika dipilih beli, dibuat perjanjian jual beli
> Jangka waktu lease pada financial leasing meliputi
hamper seluruh umur ekonomis dari lama perjanjian
> Resiko ekonomis atas benda tersebut ada pada pihak
lessor
> a. Memelihara barang tersebut
b. Mengganti suku
cadang aus/rusak
c. Mengasuransikan
biaya tersebut atas biaya sendiri
d. Lessee boleh
menggunakan benda tersebut selama jangka waktu lease tanpa menanggung resiko
ekonomisnya
e. Perjanjian
leasing dapat dihapus sewaktu-waktu
> Benda-benda yang dapat dijadikan objek opeasional lease
adalah alat produksi yang mudah laku dan cepat berkembangnya tersedia pasar
barang-barang bekas. Contoh : Computer, Mobil, Handphone.
> Net Lease = Lease yang oleh lessornya segala biaya
asuransi, pajak, dan biaya lainnya tidak ditanggung
Oleh Lessor
Ø
Gross Lease : Segala biaya
ditanggung oleh lessor
Ø
Captive Leasing :
Ditawarkan oleh lessor yang merupakan perusahaan pembiayaan yang terikat
pengadaan barang modal/produksi tertentu => cara permudah pemasaran
Ø
Third party leasing =>
Perusahaan bebas
Ø
Teknik khusus leasing :
Penerapan jenis leasing tertentu, financial lease, pada situasi/kondisi yang
khusus
a.
Sale and Lease Back
b.
Leasing dengan Sindikasi
c.
Leveraged Leasing
d.
Gift and Lease Back
Ø
=> Financial Leasing
yang digunakan apabila suatu bada saha ingin membebaskan kembali modal yang
telah diinvestasikannya dalam suatu perusahaan agar dapat dipergunakan untuk
investasi di bidang lain atau pada alat produksi lain, mengharap keuntungan
yang lebih besar
Ø
Mekanisme
-Suatu perusahaan yang ingin membebaskan
kembali modalnya
Menjual
barang modal itu kepada
Ø
Melalui transaksi ini
perusahaan leasing memiliki hak milik atas barang modal dan yang memiliki
barang memperoleh kembali modalnya.
Ø
Perusahaan me-lease kembali
barang modal yang telah dijualnya dari perusahaan tersebut
-Lessee dapat memakai lagi barang modal
yang telah dijualnya tersebut
-Uang dapat digunakan untuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar