Sabtu, 15 November 2014

Catatan Kuliah Hukum Lembaga Keungan dan Pembiayaan 2



Materi  : Hukum Lembaga Keungan dan Pembiayaan
Dosen   : Prof.Dr. Siti Ismijati Jenie, SH
Tempat                : Ruang Sidang Fakultas Hukum UMY
Waktu   : Sabtu, 15 November 2014
Sesi        : 08.30 – 11.30

v  Sindikat Leasing : Penerapan Financial Leasing pada suatu situasi khusus di mana keadaan harga
   Obyek leasing sangat tinggi sehingga lessor tidak dapat memenuhinya sendiri,
   Sehingga diperlukan beberapa perusahaan (satu lessie berhadapan dengan
   banyak lessor)
Lessor I
Lessor II               Badan Leasing                   Lessee
Lessor III

-Perjanjian Leasing antara para lessor dengan lessee
-Perjanjian antara para lessor untuk mengatur kerjasama mereka

v  Sebelum menghubungi distributor calon lessee harus memperoleh persetujuan pasti dari para calon lessor bahwa mereka bersedia menutup perjanjian leasing atas benda
v  Setelah perjanjian calon lessee akan menghubungi distributor
v  Negoisasi dan pembicaraan yang lebih rinci mengenai pembelian dan penyerahan benda tersebut. Semua pembicaraan dan negosiasi serta segala dokumen yang berkenaan dengan pemblian tersebut harus diberitahukan kepada lessor.
v  Setelah itu dibuat :
-Satu perjanjian jual beli alat produksi antara pabrikan / distributor dengan para calon lessor
-Perjanjian leasing antara para lessor dengan lessee
Perjanjian lain :
ð  Perjanjian yang mengatur kerjasaa antara para lessor tersendiri
1.       Hubungan hukum antara pihak-pihak
2.       Kepemilikan bersama atas obyek lease
3.       Perbandingan dana yang harus disediakan / ditanggung masing-masing pihak
4.       Pembagian resiko dalam hal terjadinya overmark dan ganti rugi jika terjadi wanprestasi
Overmark = keadaan memaksa
Sindikat Leasing :
1.       Insidental
ð  Digunakan hanya jika terjadi permintaan alat produksi yang harganya sangat mahal
2.       Permanen
ð  Kerjasama antar lessor bersifat tetap
Perjanjian yang mengatur kerjasama antara para lessor diatur secara

1.       Jumlah transaksi yang minimum
2.       Bentuk kerjasama di antara
3.       Benda-benda yang
4.       Jangka waktu berlakunya kontrak
5.       Besar bunga yang akan ditarik
6.       P
7.        
Tata cara dalam kerja sama tersebut :
1.       Penetapan perusahaan
2.       Ketentuan pengolahan secara administrasi dari wawancara
3.       Ketentuan mengenai pihak yang berwenang menarik
4.       Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan kewajiban
5.       Ketentuan mengatur kewajiban
6.       Ketentuan mengatur tindakan yang akan dilakukan jika lessee wanprestasi
7.       Ketentuan mengenai pembagian kewajiban untuk menjamin segala biaya yang dikeluarkan untuk leasing
8.       Ketentuan mengenai pihak yang berkewajiban menjual kembali objek
9.       Ketentuan pembagian yang mengatur
Leverage Leasing
ð  Finance Lease di mana pihak lesser hanya berkewajiban menyediakan dana untuk membeli obyek leasing
Selebihnya dana dipinjam ke
Cara yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan investasi suatu badan
Tetapi kapasitas untuk

Tidak bisa menghargai hasil produksi sendiri, cacatnya konsumen kita
Peserta-Peserta dalam Kontrak Leverage Leasing :
1.       Packager/Underwriter
-Pihak ketiga yang memprakarsai suatu kontrak Leverage Leasing
-Bertugas membuka pembicaraan dengan para peserta yang lain
-Merupakan orang yang ahli dan mengetaui benar seluk beluk leasing dan akibatnya di bidang perpajakan
-Bertugas pula memberi nasehat yang diperlukan
-Atas jasanya berhak peroleh imbalan/fee
2.       Lessee
-Perusahaan yang membuthkan alat-alat dengan harga tinggi
3.       Equity Participant
-Peserta penyedia modal sendiri
-Dalam leverage leasing, dana yang diperlukan :
1. Equity Capital/modal sendiri : disediakan penyedia
2. Dana yang dipinjam dari pihak lain :
-Lessor yang sebenarnya
-Terdiri dari beberapa badan usaha
-Untuk memudahkan pelaksanaan tugas bersama-sama mengadakan perjanjian
Trust agreement => 1 trustee untuk mewakili mereka
4.       Owner trustee
-Mewakili para lessor
-Biasanya yang ditunjuk adalah bank/lembaga keuangan lainnya
-Dalam kontrak leverage leasing, owner trustee bertugas sebagai lessor dan badan yang mengkoordinir para equity participant
5.       Money Lender (pemberi kredit)
Berkewajiban menyediakan 60 % -80 % harga obyek lease
Tidak hanya satu tapi lebih dari Satu
Money Lender          1
2              trust agreement => in denture trustee
3
6.       Indenture trustee
-biasanya yang ditunjuk adalah bank
7.       Pabrikan /supplier

Tidak ada komentar:

Posting Komentar