Materi : Hukum Lembaga
Keungan dan Pembiayaan
Dosen : Prof.Dr. Siti
Ismijati Jenie, SH
Tempat :
Ruang Sidang Fakultas Hukum UMY
Waktu : Sabtu, 15
November 2014
Sesi : 08.30 –
11.30
v
Sindikat Leasing :
Penerapan Financial Leasing pada suatu situasi khusus di mana keadaan harga
Obyek leasing sangat tinggi
sehingga lessor tidak dapat memenuhinya sendiri,
Sehingga diperlukan beberapa
perusahaan (satu lessie berhadapan dengan
banyak lessor)
Lessor III
-Perjanjian Leasing antara para lessor dengan lessee
-Perjanjian antara para lessor untuk mengatur kerjasama
mereka
v
Sebelum menghubungi
distributor calon lessee harus memperoleh persetujuan pasti dari para calon
lessor bahwa mereka bersedia menutup perjanjian leasing atas benda
v
Setelah perjanjian calon
lessee akan menghubungi distributor
v
Negoisasi dan pembicaraan
yang lebih rinci mengenai pembelian dan penyerahan benda tersebut. Semua
pembicaraan dan negosiasi serta segala dokumen yang berkenaan dengan pemblian
tersebut harus diberitahukan kepada lessor.
v
Setelah itu dibuat :
-Satu perjanjian jual beli alat produksi
antara pabrikan / distributor dengan para calon lessor
-Perjanjian leasing antara para lessor dengan
lessee
Perjanjian lain :
ð
Perjanjian yang mengatur
kerjasaa antara para lessor tersendiri
1.
Hubungan hukum antara
pihak-pihak
2.
Kepemilikan bersama atas
obyek lease
3.
Perbandingan dana yang
harus disediakan / ditanggung masing-masing pihak
4.
Pembagian resiko dalam hal
terjadinya overmark dan ganti rugi jika terjadi wanprestasi
Overmark = keadaan memaksa
Sindikat Leasing :
1.
Insidental
ð
Digunakan hanya jika
terjadi permintaan alat produksi yang harganya sangat mahal
2.
Permanen
ð
Kerjasama antar lessor
bersifat tetap
Perjanjian yang mengatur kerjasama antara para lessor diatur
secara
1.
Jumlah transaksi yang
minimum
2.
Bentuk kerjasama di antara
3.
Benda-benda yang
4.
Jangka waktu berlakunya
kontrak
5.
Besar bunga yang akan
ditarik
6.
P
7.
Tata cara dalam kerja sama tersebut :
1.
Penetapan perusahaan
2.
Ketentuan pengolahan secara
administrasi dari wawancara
3.
Ketentuan mengenai pihak
yang berwenang menarik
4.
Ketentuan mengenai
kewajiban untuk melakukan kewajiban
5.
Ketentuan mengatur
kewajiban
6.
Ketentuan mengatur tindakan
yang akan dilakukan jika lessee wanprestasi
7.
Ketentuan mengenai
pembagian kewajiban untuk menjamin segala biaya yang dikeluarkan untuk leasing
8.
Ketentuan mengenai pihak
yang berkewajiban menjual kembali objek
9.
Ketentuan pembagian yang
mengatur
Leverage Leasing
ð
Finance Lease di mana pihak
lesser hanya berkewajiban menyediakan dana untuk membeli obyek leasing
Selebihnya dana dipinjam ke
Cara yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan investasi suatu
badan
Tetapi kapasitas untuk
Tidak bisa menghargai hasil produksi sendiri, cacatnya
konsumen kita
Peserta-Peserta dalam Kontrak Leverage Leasing :
1.
Packager/Underwriter
-Pihak ketiga yang memprakarsai suatu
kontrak Leverage Leasing
-Bertugas membuka pembicaraan dengan para
peserta yang lain
-Merupakan orang yang ahli dan mengetaui
benar seluk beluk leasing dan akibatnya di bidang perpajakan
-Bertugas pula memberi nasehat yang
diperlukan
-Atas jasanya berhak peroleh imbalan/fee
2.
Lessee
-Perusahaan yang membuthkan alat-alat
dengan harga tinggi
3.
Equity Participant
-Peserta penyedia modal sendiri
-Dalam leverage leasing, dana yang
diperlukan :
1. Equity Capital/modal sendiri :
disediakan penyedia
2. Dana yang dipinjam dari pihak lain :
-Lessor yang sebenarnya
-Terdiri dari beberapa badan usaha
-Untuk memudahkan pelaksanaan tugas
bersama-sama mengadakan perjanjian
Trust agreement => 1 trustee untuk
mewakili mereka
4.
Owner trustee
-Mewakili para lessor
-Biasanya yang ditunjuk adalah bank/lembaga
keuangan lainnya
-Dalam kontrak leverage leasing, owner
trustee bertugas sebagai lessor dan badan yang mengkoordinir para equity
participant
5.
Money Lender (pemberi
kredit)
Berkewajiban menyediakan 60 % -80 % harga
obyek lease
Tidak hanya satu tapi lebih dari Satu
2 trust agreement =>
in denture trustee
3
6.
Indenture trustee
-biasanya yang ditunjuk adalah bank
7.
Pabrikan /supplier
Tidak ada komentar:
Posting Komentar