Materi : Hukum dan
Pembangunan
Dosen : Trisno
Raharjo
Tempat :
Ruang Sidang Fakultas Hukum UMY
Waktu : Jum’at, 14
November 2014
Sesi : 18.30 –
20.00
Ø
Buku “Mega Trend 2000” (
John Naisbitt, Patricia Aberdene)
-ciri globalisasi : single economy
> Globalisasi ? Flat ?
> Sejarah globalisasi ekonomi :
- Perdagangan rempah-rempah
-Tanam paksa (cultuur stelsel)
-Modal swasta, buruh paksa
> Perusahaan multinasional lampau adalah VOC
> Aneka ragam transaksi yang rumit
> Saling ketergantungan pelaku-pelaku ekonomi dunia
> Manufaktur, perdagangan, investasi melewati batas-batas
Negara, meningkatkan intensitas persaingan
> Kemajuan komunikasi dan transportasi mendorong
percepatan gejala
> Pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa pembaruan
hukum
> Lapisan hukum : Internasional
Nasional
Kolonial
Islam
Agama lain
Adat
Ø
Globalisasi ekonomi =
globalisasi hukum
Ø
Interaksi hukum =
harmonisasi
Ø
Peraturan-peraturan Negara
berkembang di bidang ekonomi mendekati Negara-negara maju
Ø
Tidak menjamin hasil sama
dari peraturan semua tempat karena perbedaan system politik, ekonomi, budaya
Ø
Tegaknya
peraturan-peraturan hukum tergantung budaya hukum masyarakat
Ø
Check and balance bisa
dicapai engan parlemen yang kuat, pengadilan mandiri, partisipasi masyarakat
Ø
Prinsip dan ciri
globalisasi => menuntut Negara-negara melakukan harmonisasi hukum agar
sesuai dengan tuntutan globalisasi
Ø
Globalisasi => gerakan
perluasan pasar
-
Persaingan =>
menang/kalah
Ø
Perdagangan bebas menambah
kesenjangan
Ø
Unsur yang harus dikembangkan
agar tidak menghambat ekonomi :
1.
Stabilitas
2.
Prediksi
3.
Keadilan
4.
Pendidikan
Ø
Stabilitas untuk
mengakomodir dan menghindari kepentingan bersaing
Ø
Fairness = persamaan di
depan hukum, stanar sikap pemerintah
Ø
Koruptor dijerat, indeks
korupsi tetap ?
ð
Pengusaha kesulitan akses,
layanannya bagaimana ?
Ø
Tidak ada standar apa yang
adil dan apa yang tidak adil di Negara berkembang
Ø
Bibit disintegrasi bangsa :
-
Tiadanya pembagian
kekuasaan ekonomi pusat dan daerah
-
Moral Hazard
-
Pelanggaran hak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar