Materi : Penyelesaian
Sengketa Ekonomi
Dosen : Dr. Leli Joko
Suryono, SH., M. Hum
Tempat :
Ruang Sidang Fakultas Hukum UMY
Waktu : Sabtu, 1
November 2014
Sesi : 12.30 –
15.30
Jenis : 1. Litigasi
2. Non
Litigasi
Cara-cara dalam penyelesaian sengketa kotrak :
1.
Melalui litigasi pengadilan
2.
Melalui non-litigasi :
a.
APS/ADR (Negosiasi/Mediasi)
b.
Arbitrase
UU Ketenagakerjaan :
-
Waktu kerja
-
Klausul tidak berlaku untuk
sopir jarak jauh, migas
Studi kasus => Sopir-sopir jarak jauh tidak dibayar
lembur, menuntut ganti 73 milyar
Tidak semua sengketa bisa diproses secara hukum
Pengadilan banyak dihindari karena waktu lama, tidak rahasia
(terbuka untuk umum), dan kedua belah pihak akan terputus hubungan bisnisnya
karena berhadap-hadapan sebagai lawan/musuh.
Sengketa > Kasus Hukum >Pidana
>Bukan > Perdata > Keluarga
> Jaminan
> Perjanjian > Jual Beli >
Wanprestasi
> Menyalahi hukum
Banyak unsur ? Pidana atau perdata ?
Alat Bukti :
1.
Pengakuan
2.
Surat > Akta >
Underlag
>Partij
3.
Saksi
4.
Persangkaan
5.
Sumpah
Membangun argumentasi
Akan banyak muncul argumentasi hukum, logika hukum
Konsep penyelesaian sengketa bisnis/ekonomi
Law Economic Analysis ( Postner )
Orang senang tidak melanggar hukum karena mendapat sesuatu /
orang senang melanggar hukum karena mendapat sesuatu
UU Anti Monopoli > Carrefour lebih dari 51 % penguasaan
sumber ritel
Tak selalu putusan yang eksekutorial bisa dieksekusi
Sengketa di APS bisa selesai asalkan :
a.
Sengketa masih dalam batas
“wajar”
b.
Komitmen para pihak
c.
Keberlanjutan hubungan
d.
Keseimbangan posisi tawar
menawar
e.
Proses bersifat pribadi dan
hasilnya rahasia
Keadilan distributif, penyeimbang kedua belah pihak
Mempertanyakan asas equa e bono = biar langit runtuh asal
keadilan ditegakkan
Wanprestasi atau perbuatan melawan hukum
Kapan perjanjian ?
Penipuan atau wanprestasi
Negosiasi bukanlah tentang memenangkan suatu perbedaan
Tapi, best deal / penyelesaian terbaik
Negosiasi : Suatu proses tawar menawar/pembicaraan untuk
mencapai kesepakatan terhadap masalah tertentu yang terjadi antara para pihak
Psikologi dalam penyelesaian sengketa juga logika
Prinsip dasar pertukaran : Anda harus memberi agar dapat
menerima
Win-win solution = lose-lose solution
Prinsip pertukaran : Persiapan>Proposal>Debat>Tawar
Menawar>Penutup
Kebutuhan mendesak, beli barang, lebih mahal, susah turun
harga dari pedagang
-
Pelajari dulu, harga
tertinggi, terendah > dapat barang bagus, harga sepantasnya
Alur negosiasi
1.
Sepakat
-
Persamaan
-
Kerja sama
2.
Tidak sepakat
-
Perbedaan
-
Konflik
Strategi dalam bernegosiasi :
1.
Pahami personality para
pihak :
-
Kenali diri sendiri
-
Kenali karakter mereka dan
cara menghadapi mereka
2.
Cari fakta yang mendukung
pendapatnya
Ciri-ciri negosiator yang baik ?
Menangkis taktik khusus ?
Referensi :
1.
Perbuatan Melawan Hukum
2.
Perbuatan Melawan Hukum,
Rosa Agustina
3.
Hukum Kontrak Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar